News Banner

Balik Nama Sertifikat Tanah Wajib Selesai 3 Hari, Pemda Jangan Lambat

06 August 2026
|
0 views
Balik Nama Sertifikat Tanah Wajib Selesai 3 Hari, Pemda Jangan Lambat

Proses balik nama sertifikat tanah yang selama ini kerap memakan waktu lama bakal dipercepat.

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Daerah (Pemda) maksimal tiga hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan tersebut diperlukan karena salah satu hambatan terbesar dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat selama ini adalah lamanya verifikasi BPHTB di pemerintah daerah.

"Peralihan hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari," ujar dia. Menurut Nusron, percepatan layanan peralihan hak tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/06/090000421/balik-nama-sertifikat-tanah-wajib-selesai-3-hari-pemda-jangan-lambat.



Bagikan Berita Ini

Berita Terkait